Praktik Dukun Aborsi di Probolinggo Terbongkar

Praktik Dukun Aborsi di Probolinggo Terbongkar

M Rofiq - detikNews
Selasa, 17 Des 2013 18:03 WIB
Praktik Dukun Aborsi di Probolinggo Terbongkar
Warga bergerombol di depan rumah Mbok Yam/M Rofiq
Probolinggo - Seorang dukun pijet terpaksa diamankan karena melakukan aborsi terhadap remaja yang masih berusia 14 tahun. Warga Dusun Semendi Polai, Kecamatan Tongas, Probolinggo, ini dilaporkan setelah korbannya pendarahan hebat dan dibawa ke RSU dr Saleh Kota Probolinggo.

Pelaku yakni Senenti (65) atau akrab dipanggil Mbok Yam. Informasi yang dihimpun, pasien Mbok Yam mulai luar desa hingga luar kota selalu berhasil ditanganinya. Namun saat menangani korban, polisi langsung menuju rumah Mbok Yam.

Rupanya, warga tidak cukup banyak tahu jika beberapa tahun belakangan ini Mbok Yam juga berpraktik sebagai dukun aborsi.

Petugas RSU dr Saleh yang melihat kondisi korban langsung menghubungi polisi. Dari informasi itu, petugas dari Polres Probolinggo Kota bergerak melakukan penyelidikan dan menuju rumah Mbok Yam.

Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap Mbok Yam di rumahnya, polisi mendapati bungkusan berisi orok. Polisi lalu membawa Mbok Yam ke Mapolresta Probolinggo untuk diperiksa lebih lanjut.

Sejauh ini polisi terus melakukan pendalaman kasus praktik aborsi Mbok Yam, untuk mengetahui sejauh mana telah melakukan praktek aborsi dan dengan siapa saja yang ikut membantunya.

Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota AKP Agus I Supriyanto membenarkan penangkapan dukun aborsi bernama Mbok Yam tersebut. "Ya, sekarang tersangka berada di Polresta. Kita dalam terus kasusnya," ujar Agus mendampingi Kapolresta AKBP Iwan Setyawan, Selasa (17/12/2013) sore.

Polisi menduga, praktik aborsi Mbok Yam sudah cukup lama dan sudah banyak korbannya. Indikasi itu kian menguat karena ada pengakuan dari tersangka bahwa dirinya pernah menerima tamu perempuan asal Jember, Malang dan Surabaya.

Sementara ini, polisi menetapkan Mbok Yam sebagai tersangka pengguguran bayi sesuai pasal 348 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

(fat/fat)
Berita Terkait