Rampas Motor, Tiga Debt Collector Dihajar Warga

Rampas Motor, Tiga Debt Collector Dihajar Warga

Dion Fajar - detikNews
Jumat, 13 Des 2013 11:02 WIB
Tuban - Tiga orang debt collector FIF Finance dikeroyok puluhan warga Desa Sumberagung, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban. Mereka dipukuli ramai-ramai hingga mengalami babak belur di wajah.

Aksi massa terjadi karena para penagih kredit itu telah merampas sepeda motor milik Purwanto, warga sekitar. Kini tak hanya gagal menjalankan tugas, 3 debt collector itu juga harus berurusan dengan polisi karena aksinya melanggar hukum.

Debt collector itu adalah Samiyono (37) sebagai ketua tim, Suwarto (46) sebagai sopir sekaligus eksekutor, dan Mundir (46) juga sebagai eksekutor, juga sebagai eksekutor. Mereka berasal dari Tuban dan Rembang Jawa Tengah.

"Mereka menggunakan surat perintah tugas FIF yang masa berlakunya habis 29 November 2013 lalu," kata Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Wahyu Hidayat, kepada detikcom, Jumat (13/12/2013).

Wahyu menjelaskan, korban bersama temannya berboncengan mengendarai sepeda motornya Honda Vario Nopol W 6154 KE ke tambal ban untuk mengambil sepeda motor lain. Selanjutnya mobil APV warna biru metalik Nopol L 1253 QU yang ditumpangi para pelaku.

Selanjutnya 2 pelaku turun, yaitu Mundir dan Chadirin (belum tertangkap), mendatangi korban. Mereka kemudian merampas sepeda motor korban. "Sempat salah sasaran motor satunya, tapi kemudian Suwarto (pelaku) turun menunjuk motor yang dimaksud," jelasnya.

"Pelaku Mundir langsung mengambil kunci kontak, sedang Suwarto menarik tangan korban untuk menanda tangani BAST (Berita Acara Serah Terima) kendaraan," sambungnya.

"Karena takut korban menandatangani surat tersebut dan motor dibawa pergi Mundir (pelaku) ke arah Bojonegoro, diikuti pelaku lain menggunakan mobil APV. Selanjutnya kejadian ini diceritakan korban kepada warga.

"Sepeda motor kemudian digadaikan Bambang atau Mamik (belum tertangkap) sebesar Rp 3,8 juta, dan uangnya sudah dibagi," terang Kasat.

Sehari berlalu, mobil APV yang ditumpangi para pelaku kembali terlihat melintas. Korban dan warga yang sedang kumpul langsung menghadang kendaraan tersebut. Pelaku dipaksa keluar lalu dihajar ramai-ramai sebelum kemudian diserahkan ke polisi.

Kini para pelaku tak hanya gagal menjalankan tugas, mereka bahkan harus mendekam dalam tahanan Polres Tuban. Tindakan pelaku merampas sepeda motor korban dengan maksud dan tujuan apapun merupakan pelanggaran hukum.

"Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres. Kita jerat pasal 368 KUHP, tentang pemerasan yang disertai dengan ancaman kekerasan, hukuman 9 tahun penjara" pungkasnya.

(fat/fat)
Berita Terkait