"Kalau memang ada unsur kesengajaan dan kekerasan yang membuat korban meninggal harus diusut. Itu permintaan keluarga saat datang kemari," ucap Kasubaghumas Polres Malang AKP Ni Nyoman Elfiandani kepada wartawan di Mapolres Malang Jl Ahmad Yani, Kepanjen, Rabu (11/12/2013).
Menurut Nyoman, Nurhadi paman korban yang hadir mewakili keluarga pagi tadi. "Kebetulan pamannya tinggal di Kota Malang. Dan beliau dulu yang menandatangani surat pernyataan menolak otopsi," tutur Nyoman.
Kedatangan Nurhadi lanjut Nyoman, juga menegaskan jika pada surat pernyataan yang dibuatnya bersama dosen pembimbing itu mencantumkan sebuah keterangan.
Bahwa visum luar dilakukan, karena indikasi adanya kejanggalan atau kekerasan fisik pada jasad keponakannya.
"Di bagian surat permintaan visum luar ini ada note (catatan,red), yang artinya terpotong. Dan kami akan cari aslinya. Disitu dijelaskan visum luar dilakukan, jika tidak ditemukan tanda kekerasan atau kejanggalan dalam kematian korban," ujar Nyoman menirukan pernyataan Nurhadi.
Nyoman menegaskan, keluarga juga tak berkenan apabila dilakukan pembongkaran makam, jika dibutuhkan dalam proses penyelidikan nanti.
"Keluarga korban tidak bersedia jika dalam pengusutan kasus ini, ada pembongkaran makam Fikri di Mataram," tegas Nyoman.
Di tempat terpisah, Rektor ITN Suparno Djiwo mempersilahkan apabila keluarga ingin mengungkap kebenaraan dugaan kekerasan yang dialami korban.
"Silakan saja dibawa ke proses hukum. Jika keluarga menginginkan," katanya saat ditemui wartawan di Kampus ITN.
Suparno mengaku, pihaknya akan berupaya maksimal melayani segala kebutuhan dalam proses penyelidikan polisi. "Kami pastikan akan kooperatif," aku dia.
(bdh/bdh)
