Keluarga Calon Pengantin: Menikah di Kantor KUA Image-nya Jelek

Keluarga Calon Pengantin: Menikah di Kantor KUA Image-nya Jelek

- detikNews
Selasa, 03 Des 2013 11:36 WIB
Illustrasi
Surabaya - Kesepakatan KUA-KUA di Jatim menikahkan calon pengantin di kantor atau saat jam kerja, dianggap merugikan calon pengantin dan keluarganya.

Salah satunya orangtua calon pengantin asal Magetan Jawa Timur, Ikhsanudin (56). Dia mengaku jika ada orang melakukan akad nikah di kantor KUA itu biasanya bermasalah.

"Image di masyarakat itu kalau ada orang menikah di KUA biasanya hamil di luar nikah atau memakai wali hakim. Padahal anak saya ini orangtuanya masih utuh dan sehat, masa dilakukan akad nikah di kantor," kata Ikhsan, bapak lima anak ini saat dihubungi detikcom, Selasa (3/12/2013).

Pria yang juga takmir masjid setempat ini menjelaskan, dirinya sudah terlanjur menyebar 1.200 undangan saat akad nikah yang sedianya dilakukan 28 Desember usai salat isya'.

"Keluarga saya ini sudah mencari hari dan jam untuk akad nikah saya biar langgeng dan lancar. La kok malah sekarang KUA-nya menolak selain jam kerja, gini ini saya yang susah," tegasnya.

"Saya ini minta tolong pihak KUA agar tidak kaku membuat kesepakatan. Kalau nanti saya memberi sangu dianggap gratifikasi, itu bukan uang suap. Tapi saya ngasi ikhlas karena saya sudah minta tolong menikahkan anak saya malam hari," tambahnya.

Sementara calon pengantin lain asa Pulosari Surabaya bernama Nurul (32) mengaku shock saat mengetahui keinginan melangsungkan akad nikah di rumahnya ditolak KUA. Padahal Nurul bisa sudah menyebar 250 undangan.

"Saya kaget dan shock waktu permintaan saya ditolak. Katanya akad nikah harus dilakukan di kantor KUA dan di luar jam kerja," kata wanita yang mengaku terus melobi agar dikabulkan akad nikah di rumahnya yang bisa disaksikan keluarganya, kepada detikcom, Selasa (3/12/2013).

Nurul mengaku menghormati kesepakatan orang KUA-KUA di Surabaya yang menikahkan di kantor. Namun di sisi lain Nurul mengaku kesakralan akad nikah di rumah dan dihadiri seluruh keluarga yang dicari. Jika di kantor KUA, tempatnya kecil dan terbatas.

"Kalau menikah di rumah itu saya ambil sakral-nya karena disaksikan seluruh keluarga," jelasnya.

Kini, Nurul hanya bisa meminta pemakluman pihak KUA untuk menikahkan dirinya di rumah. "Bila perlu membuat surat bermaterei bahwa permintaan saya menikah di rumah tidak akan membuat masalah di kemudian hari, saya akan terima. Yang penting saya butuh kesakralannya," jelasnya.


(fat/fat)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.