"Per 29 November 2013 atau terhitung mulai hari ini, tersangka resmi dicekal. Surat (pencekalan) sudah kita kirim ke Imigrasi," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Awi Setiyono, Jumat (29/11/2013).
Surat pencekalan yang dikirim ke Imigrasi nomor R/3835/XI/2013/DITRESKRIMSUS tertanggal 28 November 2013, perihal permohonan pencegahan atas nama Bambang Dwi Hartono.
"Pencekalan ini berlaku hingga kasus yang bersangkutan mempunyai kekuatan hukum tetap," imbuhnya.
Bambang DH dicekal ke luar negeri usai statusnya ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi dana jasa pungut (Japung) Rp 720 juta. Bambang ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan di Satuan III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim.
(bdh/bdh)











































