Peras Pelaku Narkoba, Lima Polisi Sidoarjo Ditangkap

Peras Pelaku Narkoba, Lima Polisi Sidoarjo Ditangkap

Norma Anggara - detikNews
Kamis, 28 Nov 2013 19:04 WIB
Surabaya - Lima oknum anggota Polres Sidoarjo harus berurusan dengan Bid Propam Polda Jatim. Keliima anggota Reskoba ini diduga melakukan pemerasan terhadap seorang tersangka kasus narkoba. Kabarnya, lima polisi ini meminta uang 'damai' senilai Rp 150 juta.

"Ada 5 anggota (polisi) yang sudah disidik oleh Propam Polda Jatim," Kombes Pol Awi Setiyono, Kamis (28/11/2013).

Kabid humas Polda Jatim ini menjelaskan, lima anggota Reskoba Polres Sidoarjo ini telah dilimpahkan ke Polres Sidoarjo sambil menunggu proses di Bid Propam Polda Jatim. Lima anggota polisi itu adalah Bripka Kus, Brigadir AL, Briptu AS, Briptu AF dan Bripka RO.

"Mereka (lima polisi) memeras pelaku narkoba. Namun masih percobaan, lalu kami tangkap," ujar Awi.

Singkat cerita, lima polisi Polres Sidoarjo ini melakukan penangkapan terhadap SH warga Gempol Pasuruan pada Jumat (22/11/2013) sekitar pukul 22.30 WIB. Polisi lanjut melakukan upaya pengembangan di rumah pelaku. Kala itu, polisi menemukan barang bukti 5 poket sabu-sabu.

Usai pengembangan, pelaku tak kunjung dibawa ke markas komando Polres Sidoarjo. Para polisi itu berdalih ingin pelaku menunjukkan siapa bandar yang menyuplainya.

SH menyebutkan bandar berinisial AA. Karena SH belum bisa menunjukkan rumah AA, lima polisi itu justru membawa SH ke sebuah hotel di Sidoarjo.

Kesempatan inilah yang dimanfaatkan lima polisi meminta tebusan Rp 150 juta. Antara lima polisi dan pelaku SH sempat terjadi tawar-menawar. Akhirnya diperoleh angka Rp 100 juta. Kemudian SH menghubungi istrinya untuk menyiapkan uang tersebut.

Mereka bahkan telah merencanakan pertemuan di sebuah lokasi di kawasan Gempol Pasuruan, Sabtu (23/11/2013) siang.

"Belum sempat ada serah-terima uang tebusan, pertemuan tersebut langsung tercium oleh anggota Polsek Gempol," tambah Awi.

Kini pelaku SH dilimpahkan ke Polsek Gempol. Sementara lima polisi Reskoba Polres Sidoarjo diperiksa lebih lanjut di Bid Propam Polda Jatim.

"Tidak ditemukan bukti bahwa lima anggota ini melakukan tindak pidana. Jadi, mereka hanya tersangkut masalah disiplin saja," pungkas Awi.

(nrm/bdh)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini