Korban disetubuhi pacarnya berinisial MM (18) yang berprofesi kenek truk, di tepi hutan Desa Klatakan Kecamatan Kendit. Gadis yang ditinggal kedua orang tuanya jadi TKI di luar negeri itu sempat dicekoki minuman keras (miras) sebelum digagahi di bawah pohon besar.
Namun ulah bejat MM, warga Desa Siliwung Kecamatan Panji, itu harus berakhir ditangan warga. Bahkan, remaja lulusan SMK itu sempat dihajar warga yang memergokinya sesaat setelah MM mencapai klimaks.
Pelaku dan kedua rekannya pun langsung digiring ke Mapolsek Kendit, sebelum akhirnya dilimpahkan ke Mapolres Situbondo.
"Orang tua saya kerja di Malaysia. Saya tinggal sama kakek. Saya baru setengah bulan pacaran sama dia. Tadi sempat dikasih minum arak campur Fanta sebelum digitukan di bawah pohon," ujar korban polos di Mapolres Situbondo, Rabu (27/11/2013).
Keterangan yang dihimpun detikcom menyebutkan, sebelum melancarkan aksi bejatnya MM lebih dulu menjemput korban ke rumahnya, tadi siang. Korban dibonceng sepeda motor menuju tepi pantai Dusun Gundil, Desa Klatakan, Kecamatan Kendit.
Di situ dua rekan pelaku berinisial BS dan SF sudah menunggu. Ketiganya langsung pesta miras. Korban pun disuguhi pacarnya agar ikut minum. Dalam kondisi setengah teler, MM mengajak korban ke tepi hutan.
Di lokasi sepi itulah korban disetubuhi di bawah pohon besar. Saat bersamaan kedua rekan pelaku menunggu di tepi pantai yang lokasinya agak jauh. Sayang baru saja pelaku mencapai klimaks, ulah bejatnya dipergoki warga. Seketika itu warga langsung menangkap dan menghajarnya ramai-ramai sebelum akhirnya diserahkan ke polisi.
"Memang suka sama suka, tetapi korban masih di bawah umur. Maka itu prosesnya tetap kami limpahkan ke Polres. Di situ khan ada Unit PPA-nya," kata Kapolsek Kendit AKP Robbi Hertanto kepada detikcom.
Di depan penyidik Unit PPA, pelaku MM sempat berdalih jika ulahnya itu karena didorong rasa sayangnya kepada korban. Pelaku juga mengaku siap untuk menikahi korban kapan saja. Namun, alasan pelaku langsung direaksi polisi.
"Tidak bisa semudah itu. Sebab, korban ini masih di bawah umur. Jadi tindakan pelaku jelas melanggar UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Pasti ada sanksi hukumnya. Nah sekarang kasusnya masih didalami penyidik Unit PPA Satreskrim," tandas AKP Wahyudi, Kasubbag Humas Polres Situbondo.
(iwd/iwd)











































