Keputusan ini ditetapkan oleh Presiden Susilo Bambang Yodhoyono melalui Peraturan Presiden (Perpres) No 65 tanggal 1 Oktober 2013, yang kemudian diundangkan pada 2 Oktober 2013.
"Proses peralihan status IAIN menjadi UIN Sunan Ampel ini memakan waktu hingga 4 tahun lamanya," ungkap Rektor UIN Sunan Ampel, Prof Dr H. Abd A'la, M.Ag. kepada wartawan, Rabu (27/11/2013).
Proposal alih status lembaga dan pembukaan prodi-prodi baru tersebut diajukan ke Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemndikbud) sejak 2009.
Peralihan status ini diikuti pula oleh penambahan beberapa fakultas dan program studi baru di kampus yang terletak di Jalan Ahmad Yani 117 tersebut.
Diantaranya, Fakultas Kesehatan (FKES) akan membuka Prodi Ilmu Keperawatan dan Prodi Ilmu Kebidanan. Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEBI) membuka Prodi Ekonomi Syariah dan Prodi Ilmu Ekonomi. Seangkan Fakultas Saintek membuka prodi Sistem Informasi, Prodi Arsitektur, Prodi Ilmu Manajeman Kelautan, Prodi Ilmu dan Teknologi Lingkungan, Prodi Biologi, Prodi Matematika, dan Prodi Teknologi Ilmu Kelautan. Terakhir, FISI akan membuka Prodi Sosiologi, Prodi Psikologi, dan Prodi Ilmu Politik.
Sementara itu, A'la menyatakan untuk prodi-prodi baru yang akan dibuka, manajeman UINSA akan melakukan pembatasan penerimaan mahasiswa.
"Kami batasi dulu untuk penerimaan maba tiap prodi. Setidaknya, tiap prodi dibatasi 25-30 mahasiswa dulu," ungkapnya.
Tak hanya itu, mulai tahun depan, UINSA juga akan mengasramakan mahasiswa baru. Pesantren yang dibangun akan dibuat berbasis masyarakat. Bahkan A'la menyatakan, jika mahasiswa baru tidak ingin diasramakan, ia akan dikeluarkan dari UINSA.
"Kalau tidak mau diasramakan ya nggak usah kulilah di UINSA. Ini juga untuk membangun islam peradaban yang toleran," tandasnya.
(bdh/bdh)