"Sudah kami tetapkan 3 Tersangka yaitu 2 Anggota pencak silat dan seorang warga," ujar AKBP Farman kepada detikcom saat dihubungi, Selasa (26/11/2013).
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya itu mengatakan, 2 Anggota PSHT tersebut adalah Teguh widodo dan Sutrisno, keduanya warga Bojonegoro. Sedangkan warga yang menjadi tersangka adalah Chusnul Rivai alias Unyil.
Farman menerangkan, 2 Anggota PSHT tersebut dijerat Pasal 170 KUHP karena telah melakukan pengeroyokan. Sementara seorang warga dijerat Pasal 351 Jo Pasal 170 tentang penganiayaan.
"Warga dan anggota PSHT terbukti saling menyerang," tandas Farman.
(nrm/iwd)










































