Vonis yang dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim I Made Sukadana ini lebih berat 2 tahun dibandingkan tuntutan yang diajukan JPU Setyati, 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
"Terdakwa terbukti membawa narkotika jenis sabu yang masuk dalam kelas 1. Maka dengan ini kami nyatakan bersalah dan menjatuhkan vonis selama 18 tahun dan denda Rp 1 miliar," kata Ketua Majelis Hakim, I Made Sukadana membacakan vonis di ruang Sari I PN Surabaya, Senin (25/11/2013).
Sukadana menjelaskan, terdakwa terbukti bersalah sesuai pasal 113 ayat 2 Undang undang nomor 35 tahun tentang narkotika. "Unsur tersebut memenuhi, karena terdakwa terbukti memasukkan atau mengimpor sabu dari luar negeri," imbuhnya.
Usai pembacaan vonis, Stella melalui kuasa hukumnya Ellya Farida mengajukan banding atas vonis yang diberikan majelis hakim. Ellya menilai nomis yang diberikan kepada kliennya tidak tepat.
"Kami melihat bahwa Stella sebenarnya tak melakukan transaksi. Selain itu, pembuktiannya lemah karena klien kami tak dites urine," ungkapnya kepada wartawan usai sidang.
Stella ditangkap petugas Bea Cukai Juanda 16 Mei 2013 lalu dengan barang bukti 3,3 kg sabu. Stella diamankan setelah turun dari pesawat Silk Air MI 226 dari Singapura.
Saat ditangkap, Stella tengah hamis 7 bulan hasil pernikahannya dengan pria Nigeria yang tak lain pemilik barang bukti sabu yang dibawanya.
(bdh/bdh)










































