Mereka digaruk petugas gabungan Satpol PP, Kodim 0823, dan Sub Denpom Situbondo saat check in di kamar hotel dan rumah mesum. Ironisnya, dua diantara pasangan mesum berstatus PNS di lingkungan Pemkab Situbondo.
Selain 11 pasangan di luar nikah, petugas juga menangkap seorang pria dan dua wanita dari lokasi esek-esek. Kuat dugaan, saat digerebek pasangan mereka berhasil kabur. Semua yang terjaring razia itu langsung digiring ke kantor Satpol PP Situbondo. Di tempat ini, mereka akan menjalani pembinaan dan pendataan.
"Kita masih mengedepankan sanksi pembinaan. Tapi mereka juga kami minta menuliskan surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Jika nanti ternyata tertangkap lagi, tentu akan disanksi tipiring," tegas Agung Wintoro, Kepala Kantor Satpol PP Situbondo.
Keterangan yang dihimpun detikcom menyebutkan, seluruh pasangan mesum digerebek petugas gabungan dari sejumlah hotel kelas melati di Situbondo. Rinciannya, 5 pasangan saat check in di hotel Wisata Indah jalan raya Kecamatan Panji, 2 pasangan dari hotel Sarworini di Jalan WR Soepratman, dan 4 pasangan lainnya digerebek saat asyik di dalam bilik rumah mesum Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan.
Dari rumah mesum itu, petugas mendapati dua orang yang berstatus sebagai PNS. Satu PNS pria merupakan staf di Dinas Peternakan Situbondo, dan yang satu lagi guru wanita sebuah SDN di Kecamatan Mangaran. Keduanya dirazia saat bersama dengan pasangannya masing-masing. Begitu digerebek, seorang PNS sempat merengek-rengek minta dibebaskan. Namun, petugas tetap menggiringnya ke kantor Satpol PP Situbondo.
"Untuk yang berstatus PNS akan ada sanksi tersendiri dari dinas terkait," sambung Agung Wintoro.
Untuk yang satu pria dan satu wanita tanpa pasangan itu juga digerebek dari rumah mesum itu. Diduga pasangannya lebih dulu kabur. Sedangkan yang satu wanita lagi ditangkap di warung remang-remang tepi jalan raya Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo.
(fat/fat)











































