Ratusan mahasiswa kedokteran dan dokter senior berkumpul di depan halaman FKUA. Dengan memakai baju dokter sekaligus memasang pita hitam di bagian lengan kanan, secara bergiliran mereka menandatangani petisi di atas kain putih.
Hal itu dilakukan sebagai wujud prihatin mereka terhadap tudingan malpraktik yang dilayangkan kepada dr Ayu.
Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Surabaya, dr Pujo Hartono SpOG mengatakan, para dokter sudah berusaha lewat jalur hukum.
"Tapi diharapkan dengan aksi seperti ini semoga imbasnya dapat memperingan kasus dr Ayu. Ini bukan hanya untuk kalangan kita sendiri tapi untuk masyarakat juga," kata Pujo kepada wartawan seusai aksi.
Sementara ahli hukum RSU dr Soetomo, dr Edy Suyanto SpF mengaku tidak ada manusia yang kebal hukum. Mengenai hal ini, ia berharap pihak aparatur negara membentuk penyidikan terlebih dahulu.
"Penyidik harus bekerjasama dengan PERSI serta IDI setempat untuk menimbang apakah benar ada bentuk penyimpangan atau tidak," imbuhnya.
Menurutnya, setiap rumah sakit tidak mungkin sembarangan merekrut dokter. Keputusan memperkerjakan dokter harus sesuai Permenkes No 7 pasal 55. Dalam peraturan tersebut dinyatakan bahwa, ada tiga sub sistem. Diantaranya dinilai baik dari etika dan kompentensinya, selain itu mutu juga dispiln.
"Kami sebagai dokter pasti melakukan hal terbaik untuk pasien. Sebab, satu nyawa dokter sama dengan 1.000 nyawa warga Indonesia," pungkasnya.
(fat/fat)










































