Eks Bendahara DPRD Bojonegoro Divonis MA 6 Tahun Penjara

Eks Bendahara DPRD Bojonegoro Divonis MA 6 Tahun Penjara

Ainur Rofiq - detikNews
Jumat, 22 Nov 2013 08:33 WIB
Bojonegoro - Mantan Bendahara Sekretariat DPRD Kabupaten Bojonegoro Wahyuningsih (57), akhirnya divonis pidana kurungan penjara selama 6 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan penjara oleh Mahkamah Agung (MA).

Putusan MA ini lebih tinggi dibanding putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur maupun PN Bojonegoro yang hanya menjatuhkan hukuman 18 bulan penjara.

Pensiunan PNS yang tinggal di Kelurahan Banjarejo, Bojonegoro, juga dibebani denda yang lebih tinggi dari putusan PN maupun PT Jatim, sebesar Rp 100 juta dan mengembalikan pengganti uang yang dikorupsinya Rp 311 juta subsider enam bulan penjara.

"Untuk mengganti kerugian negara, terdakwa wajib menyerahkan uang pengganti sebesar Rp 2,7 miliar," kata Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Bojonegoro, Saadullah, Jumat (22/11/2013).

Terpidana dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi uang perjalanan dinas DPRD Bojonegoro, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 13,2 miliar.

Menurut Saadullah, salinan putusan MA diterima Kamis (21/11/2013) sore dan selanjutnya akan dikirim ke kejaksaan dan terpidana. Sebab sesuai putusan MA, majelis hakim memerintahkan agar terdakwa langsung dijebloskan ke tahanan.

Perlu diketahui, selain Wahyuningsih, perkara ini juga telah menyeret beberapa mantan anggota dewan periode 2004-2009. Diantaranya mantan Ketua DPRD Bojonegoro Tamam Syaifuddin, dua wakil DPRD Bojonegoro Maksum Amin dan Mochtar Setyo Hadi dan mantan ketua Sekretariat DPRD, Prihadie.

(/)
Berita Terkait