Pergub Jatim tentang UMK 2014 Disahkan, Apindo No Comment

Pergub Jatim tentang UMK 2014 Disahkan, Apindo No Comment

- detikNews
Rabu, 20 Nov 2013 20:19 WIB
Surabaya - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Timur masih enggan menanggapi terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 78 Tahun 2013 tentang Penetapan Upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2014.

"Sementara ini kami no comment dulu, karena besok kita masih rapatkan lagi. Kami akan melaporkan ke ketua dulu, apa dan bagaimana sikap kami nanti," ujar Atmari, anggota Dewan Pengupahan Jawa Timur dari unsur Apindo saat dihubungi detikcom, Rabu (20/12/2013).

Ia menegaskan, dari awal Apindo Jatim menolak angka usulan UMK dari bupati dan walikota di Jatim. Katanya, Apindo tetap bersikukuh kenaikan UMK 2014 sebesar 9-10 persen sesuai dengan inflasi.

Jika dihitung dari kenaikan inflasi, maka UMK 2014 Kota Surabaya yang diinginkan Apindo sebesar Rp 1,914 juta. Namun, UMK yang sudah disahkan Gubernur Jatim untuk Surabaya sebesar Rp 2,2 juta.

"Kami tidak ikut (terlibat penetapan UMK 2014) kan itu ranahnya gubernur. Dan dari awal, angka itu tidak sesuai dengan usulan kami," tandasnya.


(roi/bdh)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.