"Kalau tetap seperti itu, saya akan melakukan perampingan, saya akan PHK (Pemutusan hubungan pekerjaan)," ujar Bos Maspion Group Alim Markus kepada wartawan di kantor Apindo Jatim, Jalan Citandui, Surabaya, Senin (18/11/2013).
Usulan UMK 2014 di daerah ring I mengalami kenaikan sekitar 30 persen lebih. Untuk Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Mojokerto dan Kabupaten Gresik dari Rp 1,7 juta meningkat menjadi Rp 2,2 juta hingga Rp 2,3 juta.
"Kenapa tahun ini bisa, karena kita paksakan. Kalau 2014 dipaksakan lagi, ya banyak pengusaha dibikin mati. Indonesia akan banyak pengangguran," tegas Alim Markus yang juga Ketua Apindo Jatim.
Sementara Anggota Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur dari unsur Apindo Atmari menambahkan, kenaikan UMK 2014 dinilai gila dan tidak masuk akal. Menurutnya, Apindo mengusulkan kenaikannya sama seperti DKI Jakarta sebesar 9 persen.
Dan meminta Gubernur Jatim Soekarwo melaksanakan penetapan UMK berdasarkan peraturan yang ada seperti Peraturan Menteri Tenaga Kerja Transmigrasi (Permenakertrans) dan aturan hukum lainnya.
"Kalau tetap dipaksakan, selain perampingan dan PHK, kita juga akan melihat apakah ada peluang langkah hukum. Jika ada, kita akan mengguggat," ujar Atmari.
Sedangkan Koordinator Dewan Pengupahan Jatim dari Apindo Jhonson Simanjutak, berharap Soekarwo dapat mengambil keputusan penetapan UMK 2014 dengan bijak.
"Saya berharap gubernur tidak salah langkah dan mengambil keputusan secara bijaksana," tandasnya.
(roi/fat)











































