10 Bulan, 32 Prajurit Kodam V/Bawijaya Dipecat

10 Bulan, 32 Prajurit Kodam V/Bawijaya Dipecat

Zaenal Effendi - detikNews
Senin, 18 Nov 2013 13:01 WIB
Surabaya - Selama 10 bulan, puluhan prajurit/PNS Kodam V Brawijaya diberhentikan dengan tidak hormat (PDTH) dari dinas keprajuritan dengan berbagai kasus. Diantaranya narkotika, pencurian, trafficking dan asusila.

Hingga Oktober 2013 terdapat 32 prajurit/PNS yang diberhentikan tidak hormat. Rinciannya, 16 orang terlibat kasus desersi, 5 orang kasus narkotika, 4 orang kasus susila, 2 orang kasus pencurian atau penganiayaan dan kasus trafficking 5 orang.

"Paling banyak kasus desersi atau mangkir dalam bertugas," kata Kolonel (Arm) Totok Sugiharto kepada detikcom, Senin (18/11/2013).

Kepala Dinas Penerangan Kodam V Brawijaya ini menambahkan, seluruh prajurit yang di PDHT sudah berkekuatan hukum tetap dan secara adminsitratf sudah memperoleh keputusan dari Pangdam V/Brawijaya, Mayjen TNI Ediwan Prabowo.

Selain puluhan prajurit/PNS yang di PDHT, pihaknya juga memberikan sanksi terhadap 175 prjaurit yang terbukti melanggar. "175 Prajurit/PNS ini melakukan pelanggaran mulai Januari-Oktober 2013 dengan jumlah kasus 145," imbuhnya.

Menurutnya, paling banyak melakukan pelanggaran pidana yang melibatkan 122 prajurit dengan 105 kasus disusul kasus disiplin dengan 31 kasus yang melibatkan 44 prajurit dan 9 kasus kecelakaan lalu lintas dengan 9 prajurit.

(ze/fat)
Berita Terkait