Sebanyak 2 Satuan setingkat Kompi (SSK) Dalmas Polres Pasuruan dan 1 pleton Brimob Polda Jatim disiagakan di lokasi. Setiap pendukung yang masuk gedung pengadilan diperiksa secara ketat.
"Kami siap mengantisipasi semua potensi, barangkali ada yang tak puas dengan hasil sidang," kata Waka Polres Pasuruan Kompol Boby P Tambunan di lokasi.
Ratusan warga mulai dari pria, wanita dan anak-anak datang menggunakan motor dan truk langsung memasuki gedung pengadilan setelah melalui pemeriksaan di pintu gerbang. Di dalam gedung, warga langsung meneriakkan takbir dan menuntut kadesnya dimenangkan dan dibebaskan dari semua sangkaan.
Aksi ratusan warga ini yang kesekian kali dalam rangka mengawal sidang pra-peradilan dengan termohon Polres Pasuruan. Mereka juga datang dalam sidang-sidang sebelumnya.
Kades Abdul Mujib ditahan dan ditetapkan tersangka dugaan penyelewengan dana ADD pada 1 November lalu. Ia dijerat Pasal 2 dan 3 UU RI/31/1999 yang diubah menjadi UURI/20/2001. Namun warga menilai langkah polisi tersebut menyalahi aturan. Warga akhirnya mengajukan gugatan pra-peradilan ke PN Bangil.
(fat/fat)











































