Reka ulang itu hanya berjalan sekitar 10 menit, dengan menghadirkan kedua pelaku, Restu dan Yunan.
Saat reka ulang berlangsung, hanya Yunan yang turun dari mobil untuk memperagakan adegan ketika dia membuang mayat Fita di pinggir jalan. Sedangkan Restu tetap tinggal di dalam mobil.
Dari pantauan detikcom di lokasi reka ulang, kedua pelaku dibawa dalam mobil yang berbeda. Setelah menjalani reka ulang, kedua pelaku kembali dibawa polisi menuju Mapolres Mojokerto.
Diberitakan sebelumnya, tim gabungan dari Polrestabes Surabaya dan Polres Mojokerto berhasil menangkap kedua pelaku pembunuhan terhadap masiswi semester VII asal Jember dari persembunyiannya di Banjarnegara, Jawa Tengah.
Kedua pelaku yakni Restu Eka Brianti Tasari, warga Kelurahan Kaweron, Talun, Kabupaten Blitar dan Yunanda Bagus Putra, warga Karangbong, Gedangan, Sidoarjo.
(bdh/bdh)