Siswi SMP Jadi Mucikari Jalani Sidang Perdana

Siswi SMP Jadi Mucikari Jalani Sidang Perdana

Zaenal Effendi - detikNews
Kamis, 14 Nov 2013 17:17 WIB
Siswi SMP Jadi Mucikari Jalani Sidang Perdana
Surabaya - Masih ingat gadis belia yang masih duduk di bangku siswi SMP di Surabaya menjadi mucikari dengan menjual teman sebayanya. Siswi SMP usia 15 tahun itu akhirnya menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Siswi SMP itu menjalani sidang tertutup. Dengan kemeja warna ungu, dia terus menunduk dan menutupi wajahnya sebelum masuk ruang sidang Tirta PN Surabaya, Kamis (14/11/2013).

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini dipimpin hakim tunggal, Suko Tri Yono. Dia didakwa pasal 2 ayat 1 UU No 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang (trafficking).

"Minimal ancaman hukumannya tiga tahun penjara," kata Jaksa Penuntut Umum, Ririn Ariani kepada wartawan usai sidang.

Selama sidang, dia didampingi oleh tim kuasa hukum yang berjumlah tiga orang, yang diketuai, Edward Dewaruci. Tim kuasa hukum terdakwa merasa keberatan atas dakwaan JPU karena dianggap kabur dan tidak jelas.

Edward menjelaskan, dalam dakwaan, jaksa tidak merinci kesalahan yang dilakukan dia dan menghukum menggunakan undang-undang perlindungan anak.

"Kita menilai ada beberapa dakwaan yang tidak dan kabur dan sangat aneh. Selain menjerat dengan undang undang tentang trafficking, jaksa juga menjerat undang undang perlindungan anak. Padahal undang undang perlindungan anak kan ditujukan untuk melindungi anak dari dewasa tapi ini malah diterapkan pada kasus ini," ungkapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, polisi membongkar praktik prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur. Polisi mengamankan seorang mucikari yang masih duduk di bangku SMP.

Polisi saat itu juga mengamankan 3 gadis di bawah umur yang menjadi anak buah tersangka. Namun, setelah dilakukan pengembangan, korban mucikari sebanyak 10 gadis belia (sebelumnya disebutkan 11) tak lain adalah teman-temannya sendiri.

(ze/fat)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini