Napi yang menghuni blok B (blok khusus narkoba) ditemukan pertama kali oleh sesama penghuni kepada petugas rutan pukul 02.00 Wib, Kamis (14/11/2013).
"Mendapat laporan langsung kita evakuasi ke ruang kesehatan dan diberi oksigen. Namun upaya kita saat akan kita bawa ke rumah sakit terdekat, nyawanya tidak tertolong," kata Kepala Rutan Klas I Surabaya, Kadiyono kepada detikcom.
Kadiyono mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan napi meninggal kepada keluarga dan pihak keluarga sudah menerima.
"Dari keterangan pihak keluarga, dia (Enggal) sebelum menjalani hukuman memiliki riwayat penyakit sesak napas," imbuhnya.
Sementara dari pemeriksaan dokter rutan, napi yang mendapat hukuman 4 tahun 6 bulan itu meninggal akibat serangan jantung. "Dia divonis bulan Juli 2013 lalu. Jadi baru menjalani hukuman hampir 5 bulan," pungkasnya.
(ze/fat)











































