"Kami sudah memeriksa saksi. Namun tersangka masih kami buru karena melarikan diri saat kasus ini hendak dilaporkan ke kami," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya AKP Suratmi, Rabu (13/11/2013).
Dari informasi yang dihimpun detikcom, staf TU tersebut berinisial Y. Y adalah karyawati honorer di sebuah SD di kawasan Rangkah, Tambaksari. Perempuan 35 tahun itu diduga melakukan pencabulan terhadap 2 siswa kelas 5 SD yang masing-masing berumur 11 tahun.
Pencabulan dilakukan di ruang sekolah. Awalnya Y memanggil korban ke ruangan. Selanjutnya korban diputarkan video porno dari ponsel Y. Setelah itu, Y memaksa mengoral korban yang tak bisa berbuat apa-apa. Setelah dicabuli, Y menyuruh korban pulang sambil mengancam agar tak menceritakan hal itu ke siapapun.
Entah darimana datangnya keberanian itu, salah satu korban akhirnya bercerita ke gurunya perihal kejadian yang dialaminya. Ternyata satu korban lagi juga melaporkan hal yang sama. Atas dasar laporan itu, para guru melapor ke polisi. Namun Y yang mencium upaya itu segera menghilang.
Diduga Y telah 3 kali mencabuli masing-masing korban. Para korban dicabuli dalam waktu yang berbeda sehingga masing-masing korban tidak saling mengetahui. Diduga masih ada korban lain kebejatan staf TU honorer tersebut.
(iwd/iwd)











































