Peristiwa ini bermula ketika W yang sudah curiga dengan suaminya, Husen (43). W kemudian mendatangi sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Prigen, Pasuruan, Rabu (13/11/2013). Sampai di rumah kontrakan, kecurigaan W terbukti. Ia mendapati suaminya tengah berduaan dengan WIL-nya T (20).
Mendapati perselingkuhan suaminya, W melabrak pasangan selingkuh tersebut. Namun bukanya malu, Husen malah emosi. Adu mulut tidak terelakan antara keduanya. Sampai puncaknya Husen mengeluarkan pisau lipatnya dan mencoba menusuk istrinya sendiri. Akibatnya jari kelingking kanan sang istri terluka.
Mendapat perlakuan itu, W langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Prigen, yang kemudian mengamankan Husen dari rumah kontrakan tersebut.
Saat mengamankan Husen bersama WIL-nya, polisi juga mendapati sabu seberat 0,5 gram, sebuah pedang, dua pisau lipat dan sebuah air softgun.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Supriyono mengatakan, berdasarkan penyelidikan, Husen merupakan DPO atas kasus narkoba yang sudah diburu sejak dua bulan lalu. Terkait temuan senjata tajam dan air softgun, pihaknya masih melakukan penyelidikan.
"Itu masih akan kami kembangkan, yang jelas kami menemukan air softgun dan senjata tajam di rumah kontrakannya," kata Supriyono.
Sementara WIL Husen juga diamankan di Mapolsek Prigen untuk menjalani pemeriksaan. Dari hasil tes urine, wanita yang diketahui sedang hamil muda itu, terindikasi positif mengkonsumsi sabu.
Pasangan selingkuh ini terancam pasal 112 UURI/35/2009, tentang Narkotika dan UU/12/1951 atas kepemilikan senjata tajam.
(bdh/bdh)










































