Perselingkuhan diduga dilakukan di rumah M, ketika ES hendak mengambil uang pinjaman yang dijanjikan M. Kabar pencopotan itu diungkap Kapolres Jember AKBP Awang Joko Rumitro.
Ia mengatakan, awalnya laporan yang masuk adalah M telah memperkosa ES. Namun setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, akhirnya keduanya mengakui bahwa apa yang dilakukan merupakan perbuatan suka sama suka.
Kendati demikian, perbuatan M dinilai telah menyalahi kode etik. "Mulai sekarang, Pak Kapolsek saya tarik (ke polres) sambil menunggu keputusan lebih lanjut dari Polda Jatim," terang Awang, Selasa (12/11/2013).
Meski telah dicopot dari jabatannya, namun M tetap harus menjalani pemeriksaan disiplin internal kepolisian. "Yang melakukan pemeriksaan adalah unit propam Polda Jawa Timur," tambah Awang.
Sebelumnya, suami ES melapor ke Polres Jember, menuding M telah melakukan pemerkosaan terhadap istrinya. Dalam laporannya, suami ES menuduh pemerkosaan terjadi sekitar 7 bulan lalu, ketika dirinya menjalani penahanan di Bali.
Untuk menangani laporan tersebut, Polda Jatim akhirnya menerjunkan tiga tim untuk melakukan pemeriksaan intensif. Tiga tim ini, diantaranya Direktorat Reserse dan Umum, Laboratorium Firensik dan Unit Profesi dan Pengamanan.
(gik/fat)











































