Warga Suwayuwo Serbu Pengadilan, Tuntut Kepala Desa Dibebaskan

Warga Suwayuwo Serbu Pengadilan, Tuntut Kepala Desa Dibebaskan

Muhajir Arifin - detikNews
Senin, 11 Nov 2013 12:29 WIB
Warga Suwayuwo Serbu Pengadilan, Tuntut Kepala Desa Dibebaskan
Pasuruan - Sekitar empat ratus warga Desa Suwayuwo Kecamatan Sukorejo Kabupaten Pasuruan berdemo di Pengadilan Negeri (PN) Bangil. Massa menuntut pembebasan kepala desanya Abdul Mujib yang dijadikan tersangka oleh kepolisian atas dugaan penyelewengan anggara Alokasi Dana Desa (ADD).

"Kami warga Suwayuwo yang bersalah, hukumlah kami warga Suwayuwo. Bapak Abdul Mujib tak tahu apa yang kami mau. Bebaskan kades kami," kata Nasrul, tokoh warga di lokasi, Senin (11/11/2013).

Kades Abdul Mujib ditahan dan ditetapkan tersangka dugaan penyelewengan dana ADD pada 1 November lalu. Ia dijerat Pasal 2 dan 3 UURI/31/1999 yang diubah menjadi UURI/20/2001.

Namun warga menilai langkah polisi tersebut menyalahi aturan. Warga akhirnya mengajukan gugatan pra-peradilan ke PN Bangil. Sidang gugatan pra-peradilan tersebut mengagendakan pembacaan permohonan gugatan dan jawaban dari termohon. Sidang akan dilanjutkan besok dengan agenda replik. Namun ratusan warga tak sabar dan menuntut kadesnya dibebaskan tanpa syarat.

"Bebaskan kepala desa kami, beliau bukan koruptor tapi orang yang jujur dan mencintai rakyat. Kalau nggak bebas, perang!," teriak warga lainnya.

Meski pihak pengadilan meminta agar warga menghormati proses hukum, warga tetap ngotot. Beberapa perempuan bahkan menangis dan memaki-maki aparat penegak hukum. Warga mengancam akan menggelar demo lebih besar lagi.

Puas memaki-maki aparat, warga akhirnya membubarkan diri.

Humas PN Bangil Haris Budiarso mengatakan, gugatan pra-peradilan tersebut diajukan pemohon, Lilik Rohmawati yang juga istri Kades Suwayuwo yang menganggap penetapan tersangka menyalahi aturan dan tak sesuai dengan prosedur.

"Menurut pemohon, penangkapan tersangka tak mendapat persetujuan dari Bupati dan itu bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa Pasal 23," kata Haris.

Pemohon, kata Haris, juga menganggap kepolisian melanggar Pasal 18 ayat 1 KUHP karena tak pernah menerima surat panggilan sebagai tersangka dari termohon.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Supriyono mengatakan, proses penyelidikan dan penyidikan tersangka tak melanggar aturan.

"Biasalah kalau ada pra-peradilan. Yang pasti prosesnya sudah sesuai prosedur," ujar Supriyono.

(iwd/iwd)
Berita Terkait