32 Tersangka Judi Digulung Dalam 3 Minggu

32 Tersangka Judi Digulung Dalam 3 Minggu

Imam Wahyudiyanta - detikNews
Rabu, 06 Nov 2013 15:51 WIB
32 Tersangka Judi Digulung Dalam 3 Minggu
Surabaya - Sebanyak 32 tersangka kasus judi dapat diamankan Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan jajaran. Dari 20 kasus judi yang diungkap, sebagian besar didominasi kasus judi togel sebanyak 18 kasus.

"Yang mendominasi judi togel. Yang lainnya adalah judi remi dan judi bilyard," kata AKP Anton Prasetyo kepada wartawan, Rabu (6/11/2013).

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak itu menambahkan, pengungkapan kasus judi ini terjadi dalam kurun waktu 2 minggu. Kasus judi ini diungkap oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak (9 kasus), Polsek Krembangan (5 kasus), Polsek Asemrowo dan Polsek Pabean Cantikan masing-masing dua kasus, dan Polsek Semampir serta Polsek Kenjeran masing-masing 1 kasus.

"Dari 20 kasus ini kami mengamankan uang sebanyak Rp 15 juta," pungkas Anon.

Selain itu, barang bukti lain juga disita seperti stik bilyard, bola bilyard, kartu remi, rekapan togel, kalkulator, sejumlah HP, dan ballpoint.

(iwd/iwd)
Berita Terkait