UMK 2014 Jatim akan Digedok 21 November

UMK 2014 Jatim akan Digedok 21 November

Rois Jajeli - detikNews
Jumat, 01 Nov 2013 14:15 WIB
Surabaya - Usulan Upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2014 masih belum diterima seluruhnya oleh Dewan Pengupahan di Jawa Timur. Rencananya UMK akan digedok pada 21 November 2013.

"Sesuai dengan ketentuan, akan ditetapkan pada 21 November atau 40 hari sebelum diberlakukan," ujar Ketua Dewan Pengupahan Jawa Timur Eddy Purwinarto, Jumat (1/11/2013).

Eddy mengatakan, sampai hari ini sudah ada 6 daerah yang sudah mengirimkan usulan UMKnya ke Dinas Tenaga Kerja, transmigrasi dan kependudukan (Disnakertransduk) Jawa Timur. Ketika ditanya lebih lanjut daerah mana saja yang sudah mengirimkan usulannya, Eddy mengaku tidak hafal.

"Saya tidak hafal, karena yang menerima dinasker," terangnya.

Sementara itu, buruh di Jawa Timur akan siap mengawal penetapan UMK 2014, dengan melakukan aksi di depan kantor Gubernur Jawa Timur di Jalan Pahlawan atau di gedung Grahadi.

"Pasca mogok nasional, kami akan aksi di Grahadi atau kantor gubernur mulai tanggal 19, 20 sampai 21 November," kata Juru bicara Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Timur Jamaludin.

Ia mengatakan, selain mengawal penetapan UMK 2014, aksi tersebut juga dilakukan sebagai bentuk solidaritas terhadap insiden buruh di Bekasi.

"Sampai sekarang masih belum diputuskan. Kita tetap menutut Rp 3 juta untuk daerah ring I. Sedangkan daerah di luar ring I, kami minta peningkatan 50 persen," tandasnya.

(roi/bdh)
Berita Terkait