"Identitas teman-teman tersangka sudah dikantongi penyidik. Barang bukti yang diamankan berupa meteran PLN, segel, surat-surat PLN palsu, kartu pers, dan sejumlah uang hasil pemerasan," ujar Kapolresta Probolinggo AKBP Iwan Setyawan di Polsek Sumberasih, Kamis (31/10/2013).
Adalah Bambang Santoso, wartawan asal Manukan, Surabaya bersama 6 orang temannya melakukan pemerasan terhadap Ida, pemilik hotel dan rumah makan Panorama di Jalan Raya Pesisir, Kecamatan Sumberasih, Probolinggo. Bambang menuduh pemilik hotel telah mencuri listrik dan meminta uang denda kepada korban sebesar Rp 50 juta.
Untuk memperlancar aksinya, Bambang menyaru sebagai petugas PLN, berpura-pura mengecek meteran listrik. Dia juga membawa surat-surat PLN yang belakangan diketahui palsu. Kepada korban, Bambang mengatakan jika korban telah melakukan pencurian listrik.
Bambang lalu meminta uang tebusan atau denda sebesar Rp 50 juta untuk menutup kasusnya. Terang saja korban kaget bukan kepalang karena merasa dirinya tidak pernah melakukan hal yang dituduhkan itu.
Sebagai bentuk perlawanan dan memberi pelajaran terhadap wartawan yang melakukan pemerasan, korban menyetujui permintaan Bambang dan kawan-kawan. Korban setuju memberi uang tapi hanya senilai Rp 7,5 juta. Selanjutnya korban melapor ke aparat kepolisian terkait kasus pemerasan yang dialaminya.
Petugas Polsek Sumberasih yang menerima laporan korban langsung mendatangi lokasi penyerahan uang di Hotel Panorama, milik korban sendiri. Sampai di sana, polisi masih mendapati Bambang ongkang-ongkang kaki seperti tidak akan pernah bermasalah.
Pada saat akan ditangkap itulah, Bambang mengeluarkan 'kartu sakti' pers dengan harapan bisa lolos. Beruntung polisi tidak terpengaruh karena kasus itu bukan masalah pemberitaan melainkan kasus pidana.
Polisi kemudian membawa Bambang ke polsek untuk diproses lebih lanjut. Setelah dianggap cukup bukti, Bambang ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan teman-temannya berhasil kabur sebelum ditangkap.
(iwd/iwd)










































