Bila ada yang nekat mencari dan mendatangi danau di lereng Gunung Semeru, Jawa Timur, itu bakal dikenai sanksi.
Demikian disampaikan Kepala Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) Ayu Dewi Utari, Senin (31/10/2013).
Menurut Ayu, BB TNBTS memiliki kewajiban melindungi danau yang sudah ditemukan setelah ekpedisi digelar 4-13 Oktober ini.
Ayu mengaku, sanksi tegas akan diberikan kepada masyarakat yang mengakses lokasi danau tersebut. Hal itu sesuai dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya.
"Jika memang nekat ke sana, tapi seizin kami ada sanksinya," kata Ayu tanpa membeberkan sanksinya.
Yang pasti danau itu memiliki luas sekitar 0,7 hektare. Pihak BB TNBTS akan menyampaikan temuan itu langsung kepada Menteri Kehutanan pada saat acara di Ranu Pane pada Desember 2013.
Ia menolak menyebutkan secara detil koordinat lokasi danau tersebut. Alasannya demi perlindungan, karenan masuk zona inti dari taman nasional.
"Ranu Tompe masuk zona inti, dan ada perlindungan untuk it, kecuali kepentingan dari Kementrian Kehutanan. Karenanya kita merahasiakan lokasinya, yang jelas berada di kawasan Semeru," tegasnya.
(gik/gik)











































