"Kami takut karena ini bahan berbahaya. Kami meminta dia menyerahkan diri dan menghubungi polisi," kata seorang tokoh warga Kelurahan Ngemplakrejo Kecamatan Panggungrejo, Masafi, di mapolres, Selasa (30/10/2013).
Asmadi mengaku baru menggeluti bisnis pembuatan bom ikan beberapa bulan lalu. Ia belajar autodidak dari lingkungannya yang memang terdapat banyak pembuat bom ikan.
Ia mengaku mendapat bahan-bahan peledak low eksplosif dari toko-toko yang ada di Kota Pasuruan kemudian diracik sendiri. Setelah jadi, ia menjualnya kepada para nelayan setempat. "Sebutir dijual Rp 4.000," ujar Asmadi.
Kapolres Pasuruan Kota AKBP Asep Akbar Hikmana mengatakan penggerebekan itu merupakan atensi Kapolda Jatim. Sebelum dilakukan penggerebekan, dilakukan penyelidikan cukup lama karena jaringan traksaksi bom ikan sangat rapi dan terputus.
"Pembeli tidak langsung ketemu si penjual," ungkap Asep.
Ia mengakui banyak pembuat bom ikan di kampung nelayan Kelurahan Ngemplakrejo. Penggerebekan rumah Asmadi, kata dia, akan menjadi pembuka jalan untuk terus melakukan razia bahan peledak di daerah tersebut.
"Pemeriksaan awal, Asmadi mengaku membuat bom ikan untuk dijual ke nelayan, tidak digunakan untuk kejahatan," jelasnya.
Setelah menjalani pemeriksaan intensif, Asmadi ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan bahan peledak. Ia dijerat UU RI No 12 Tahun 1951. "Ancamannya 20 tahun penjara," tandasnya.
Sebelumnya, penggerebekan dilakukan petugas Polres Pasuruan Kota di rumah Asmadi Kelurahan Ngemplakrejo Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan, pukul 03.00 WIB, Rabu (30/10). Dari penggerebekan itu diamankan 100 bom ikan, 63 bom ikan setengah jadi dan bahan serta peralatan pembuatan bom ikan.
Kelurahan Ngemplakrejo dikenal sebagai produsen bom ikan. Tahun lalu, rumah salah seorang pembuat bom ikan meledak dan merenggut satu nyawa.
(fat/fat)










































