Rendy Sempat Rampas Motor Sebelum Ditembak Mati

Rendy Sempat Rampas Motor Sebelum Ditembak Mati

Imam Wahyudiyanta - detikNews
Senin, 28 Okt 2013 12:25 WIB
Rendy Sempat Rampas Motor Sebelum Ditembak Mati
Surabaya - Sebelum ditembak mati, Rendy Yustanto (25), warga Jalan Kali Kepiting, sempat melakukan perampasan motor di Jalan Kenjeran. Aksi itu dilakukan Rendy bersama ketiga temannya.

"Ketiga rekan Rendy dapat ditangkap Polsek Tambaksari," kata Iptu Solikin Ferry saat dihubungi detikcom, Senin (28/10/2013).

Kanit Jatanum Polrestabes Surabaya ini mengatakan, 3 rekan Rendy itu adalah Riyan Rahmadiarta (18) warga Kedinding Lor, BY alias Oblo (16) warga Kedung Sroko dan M. Cholili (28) warga Jalan Jolotundo. Sementara korban yang dirampas motornya adalah M. Saiful, warga Jalan Nambangan.

Ferry menceritakan kronologi kejadian sebelum Rendy ditembak mati. Minggu (27/10/2013) pukul 03.00 WIB, korban melintas di Jalan Kenjeran menggunakan Yamaha Mio. Saat melintas, korban dipanggil para pelaku. Korban yang tak tahu ap-apa menghampiri para tersangka. Tiba-tiba sebuah pisau panjang ditodongkan Rendy kepada korban.

"Korban ketakutan lalu lari meninggalkan motornya," terang Ferry.

Para pelaku lalu bersepakat menjual motor tersebut. Sebelum dijual, mereka mengganti plat nopol dan melepas spion. Masih hari Minggu pukul 14.00 WIB, Polsek Tambaksari menangkap Riyan, Bayu, dan Cholili beserta Mio milik korban yang belum semat dijual.

"Dari situ kami tahu jika Rendy juga terlibat. Kami lalu mengejar Rendy," ujar Ferry.

Senin (28/10/2013) pukul 02.00 WIB, petugas melakukan pengejaran terhadap Rendy yang berboncengan bersama temannya mengendarai Yamaha Mio warna putih. Saat melintas di Jalan Merr Kalijudan, Rendy dan temannya yang identitasnya belum diketahui disergap. Saat disergap, Rendy melakukan perlawanan.

"Rendy menyerang anggota menggunakan pisau panjang. Anggota pun menembak Rendy ke dadanya dua kali," jelas Ferry.

Rendy pun roboh dan segera dilarikan ke rumah sakit. Dalam perjalanan, Rendy tewas. Barang bukti yang dapat disita petugas adalah Mio nopol L 6720 WU milik korban, 1 buah pedang panjang 80 cm milik Rendy dan 1 buah pisau panjang 30 cm milik Rendy.

(iwd/fat)
Berita Terkait