Hal ini pun berdasar Keputusan Direksi PT KAI Nomor :KEP.U/11.003/VII/41/KA-2013 tanggal 16 Juli 2013 ini perihal tarif ke ekonomian angkutan penumpang KA pasca kenaikan BBM.
"Kenaikan atau selisih harga tiket sebesar 100 persen dari tarif subsidi. Ketentuan ini berlaku untuk keberangkatan mulai tanggal 1 Januari 2014," kata Manager Humas PT KAI Daop 8 Sri Winarto, Sabtu (26/10/2013).
Perubahan tarif adalah sebagai berikut :
1. Tiket KA Logawa (Purwokerto-Surabaya Gubeng-Jember) yang dulu tarif subsidi senilai Rp 50.000 menjadi non subsidi senilai Rp 100.000
2. KA Kertajaya (Surabaya Pasar Turi-Tanjung Priok) yang dulu tarif subsidi senilai Rp 50.000 menjadi non subsidi senilai Rp 115.000
3. KA Pasundan (Surabaya Gubeng-Kiaracondong) yang dulu tarif subsidi senilai Rp 55.000 menjadi non subsidi senilai Rp 110.000
4. KA Sri tanjung (Lempuyangan-Banyuwangi) yang dulu tarif subsidi senilai Rp 50.000 menjadi non subsidi senilai Rp 95.000
5. KA Gaya baru malam selatan (Surabaya Gubeng-Jakarta Kota) yang dulu tarif subsidi senilai Rp 55.000 menjadi non subsidi senilai Rp 120.000
6. KA Matarmaja (Malang-Pasar Senen) yang dulu tarif subsidi senilai Rp 65.000 menjadi non subsidi senilai Rp 130.000
7. KA Tawangalun (Malang-Banyuwangi) yang dulu tarif subsidi senilai Rp 30.000 menjadi non subsidi senilai Rp 65.000
Winarto optimis, tarif non subsidi tiket KA ekonomi ini tak akan sepi peminat. Pemberlakukan tarif baru KA ekonomi jarak menegah dan jarak jauh ini dianggap masih terjangkau dibanding tarif transportasi lain.
"Tarif non subsidi KA ekonomi masih terlalu murah dibanding tarif transportasi lain," pungkas Winarto.
(nrm/fat)










































