Home Industry Miras Oplosan di Malang Digerebek

Home Industry Miras Oplosan di Malang Digerebek

Muhammad Aminudin - detikNews
Jumat, 25 Okt 2013 16:37 WIB
Home Industry Miras Oplosan di Malang Digerebek
Foto: Muhammad Aminudin
Malang - Home industry miras oplosan di Kabupaten Malang digerebek polisi. Ratusan botol miras disita dalam dari rumah milik Yohanes (33), warga Desa Tempursari Kecamatan Wonosari.

Barang bukti yang disita meliputi, satu drum plastik warna biru, lima kantong plastik berisi tutup botol, satu buah corong, satu buah gayung dan satu bendel kertas label, serta 19 kardus arak.

"Tersangka melanggar Pasal 35 Perda No 17 tahun 2003 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol dengan ancaman pidananya 6 bulan dan denda Rp 5 juta," ucap Kasubag Humas Polres Malang AKP Ni Nyoman saat gelar perkara di mapolres Jalan Ahmad Yani, Kepanjen, Jumat (25/10/2013).

Dari pemeriksaan sementara, kata Nyoman, tersangka menjual miras oplosan dengan harga Rp 10 ribu dan 20 ribu per botolnya.

"Baru sebulan produksi, pengakuan tersangka dalam pemeriksaan," imbuh Nyoman.

Nyoman mengaku, home industry ini terungkap hasil peran serta dari masyarakat, yang memberikan informasi adanya industri miras oplosan.

"Ada 300 liter miras oplosan dan 368 botol siap edar yang berada dalam 19 dus. Ini sebagai bentuk operasi cipta kondisi sesuai arahan Polda Jatim," tegas Nyoman.

(fat/fat)
Berita Terkait