Korban bernama Ervan Diantoro (29), warga Desa Dadapan Kecamatan Grujugan. Dia mengalami luka infeksi seperti bekas luka bakar. Sekujur lengan kanannya tampak memerah dan timbul selulit kasar seperti parut.
Keterangan yang dihimpun, awalnya korban mendatangi pelaku dengan maksud untuk menghilangkan tato di lengannya, seminggu silam. Kepada korban, pelaku mengaku sanggup menghilangkan tatonya tersebut. Imbalannya, Rp 2,5 juta.
Setelah disepakati, pelaku langsung melakukan operasi layaknya seorang dokter. Bukan menggunakan pisau operasi yang sudah disteril, tapi menggunakan pisau cutter yang kemudian langsung disayat ke bagian yang ada tatonya.
"Sakitnya minta ampun. Tapi karena saya ingin tato hilang ya saya tahan," tutur Ervan, kepada detikcom di Mapolres Bondowoso, Rabu (23/10/2013) sore.
Dia menambahkan, setelah dilakukan operasi dirinya langsung disuruh pulang begitu saja. Luka bekas operasi sang dokter sama sekali tak diberi obat, melainkan hanya diberi mantera. "Dia cuma bilang kalau luka ini akan segera kering," kata Ervan.
Sehari setelah kejadian, korban mengaku mengalami rasa sakit luar biasa. Bekas operasi tersebut menyebabkan luka seperti terbakar. Bukan cuma itu, korban sempat kejang-kejang dan demam selama beberapa hari. Khawatir terjadi sesuatu, korban kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat perawatan medis.
Kepala SPKT Polres Bondowoso, Iptu Abdul Majid, mengatakan pihaknya akan segera melimpahkan laporan korban tersebut ke satreskrim. Dari keterangan sementara korban, patut diduga pelaku melanggar UU No 29 tahun 2004 tentang praktek kedokteran.
"Berkasnya akan langsung kami limpahkan ke Satreskrim untuk dilakukan penyelidikan," kata Iptu Abdul Majid.
(fat/fat)










































