Kombes Pol Setija Junianta mengungkapkan, para tersangka meminta kepada dirinya agar nasibnya sebagai mahasiswa tetap bisa diperjuangkan. "Mereka meminta tolong agar hak mereka sebagai mahasiswa tidak hilang," katanya kepada wartawan, Selasa (23/10/2013).
Kapolrestabes Surabaya inipun menyanggupi keinginan para pelaku dan akan segera meminta bantuan kepada pihak kampus. "Saya akan minta dan berharap kepada pihak kampus agar mereka bisa mengajukan cuti tahunan sehingga haknya sebagai mahasiswa tidak hangus selama menjalani hukuman," ungkapnya.
Bahkan kata Setija, di antara keempat pelaku ada yang sudah masuk semester akhir. "Kami tidak menegakkan dan mengungkap kasus. Tapi kita juga akan perhatikan hak dan keinginan mereka. Apalagi mereka meminta sendiri. Makanya akan kami bantu semaksimalnya," imbuh Setija.
Keempat pelaku adalah Mariano Vicente (25) dan Joao Niko Frenandes (23) keduanya asal Kupang, NTT. Dan dua lainnya adalah warga negara Timor Leste yakni, Joao Afonso Ribeiro da Silva Sauda Pereira (30) dan Dominggos Romoaldo Pereira (31). Mereka masing masing kuliah di ITATS dan STIESIA.
(ze/iwd)











































