Korban Lumpur Lapindo Geram Pengembang Kahuripan Nirwana Tak Hadir

Hearing di DPRD Sidoarjo

Korban Lumpur Lapindo Geram Pengembang Kahuripan Nirwana Tak Hadir

Bruriy Susanto - detikNews
Rabu, 23 Okt 2013 14:42 WIB
Korban Lumpur Lapindo Geram Pengembang Kahuripan Nirwana Tak Hadir
Foto: Bruriy Susanto
Sidoarjo - Sebanyak 20 warga korban lumpur Lapindo yang tinggal di Perumahan Kahuripan Nirwana Village (KNV) melakukan hearing, membahas sertifikat tempat tinggalnya yang belum ada di tangan hingga sekarang.

Dalam hearing di gedung DPRD Sidoarjo, mereka ditemui Ketua Pansus lumpur Lapindo Nur Achmad Syaifudin, wakilnya Emil Firdaus, Badan Pertanahan Negara (BPN) wilayah Sidoarjo dan perangkat wilayah desa dari Desa Sumput, Ental Sewu, Jati dan Cemengkalang. Sementara pihak pengembang PT Mutiara Mashur Sejahtera (MMS) tidak hadir. Warga pun geram.

"PT MMS jelas melecehkan Pansus lumpur Lapindo. Karena, selalu tidak hadir dan menghiraukan panggilan dilakukan Pansus lumpur Lapindo," teriak seorang warga Hardono, di tengah-tengah hearing di gedung DPRD Sidoarjo, Rabu (23/10/2013).

Ketua Pansus sendiri mengaku jika pada pokok permasalahan itu terlihat jelas di pihak PT MMS. Sebab warga belum menerima sertifikat rumah di KNV. Pihaknya berencana memanggil pihak PT MMS untuk mempertanggungjawabkan tanah tukar guling.

"Dari pembahasan semua itu. Sudah jelas, bahwa PT MMS belum menyelesaikan masalah tanah tukar guling. Kita akan melakukan pemanggilan, jika tidak hadir lagi akan dilakukan pemanggilan paksa dengan minta bantuan polisi," kata Ketua Pansus lumpur Lapindo, Nur Achmad Syaifudin.

Secara terpisah, pihak BPN menyatakan jika masalah pokok karena tanah yang ada di Desa Sumput hingga kini masih bersengketa.

"Tanah di wilayah Desa Sumput (KNV), pihak PT MMS belum menuntaskan persoalan tukar guling. Diperkirakan tanah itu sekitar 3,4 hektar," kata Kamdani, di sela-sela hearing.

(fat/fat)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini