"Bermacam-macam pelanggaran yang dibuat," kata AKBP Raydian Kokrosono kepada para siswa SMKN 2 di aula SMKN 2, Jalan Patua, Rabu (23/10/2013).
Kasat Lantas Polrestabes Surabaya itu menjelaskan, pelanggaran yang dibuat meliputi 1.426 pelanggaran tanpa SIM, 837 pelanggaran tanpa helm, 48 pelanggaran berboncengan 3, dan 12 pelanggaran kurang perlengkapan.
"Pelanggaran itu masih kami berikan teguran," lanjut Raydian.
Setelah seminggu program SOS dilaksanakan, kata Raydian, kini pihaknya meningkatkan level teguran ke level penindakan. Sebelum melakukan penindakan, pihaknya melakukan konseling (sosialisasi) dahulu ke 33 sekolah menengah atas di Surabaya secara serentak.
"Hari ini adalah konseling dan besok kami akan menindak setiap pelanggaran yang kami temukan," tandas Raydian.
Sementara itu, Wakasek Kesiswaan SMKN 2 Hari Subagio menerangkan bahwa pihak sekolah sendiri jauh hari sudah melakukan sosialisasi terkait larangan membawa kendaraan ke sekolah bila tak punya SIM. Sosialisasi itu dilakukan saat orang tua memasukkan anaknya ke sekolah. Ada 4 solusi yang diberikan yakni diantar orang tua, bersepeda, jalan kaki, dan naik angkot.
"Teorinya berhasil tetapi praktiknya tidak begitu. Masih banyak siswa tak ber SIM yang membawa motor ke sekolah," ujar Hari.
Bukannya tidak menyadari, pihak sekolah tetap mengadakan pengawasan ketat, terlebih setelah ada program SOS ini. Khusus di SMKN 2, terdapat 112 pelanggaran saat polisi melakukan razia dalam rangka SOS.
"Kami akhirnya tidak mengizinkan siswa memarkir motornya di sekolah jika asesoris motor tidak lengkap. Kalau spionnya satu atau pake knalpot brong, kami tidak izinkan," lanjut Hari.
Larangan itu mulanya efektif. Banyak siswa yang akhirnya tak membawa motor ke sekolah. Tetapi larangan itu seakan mubazir karena siswa mulai mengakali larangan tersebut. Para siswa memarkir kendaraannya di rumah-rumah warga yang ada di sekitar lokasi sekolah.
"Warga justru menyewakan rumahnya menjadi tempat parkir motor siswa. Kami tak bisa melarang karena hal itu bukan kewenangan kami," tandas Hari.
(/)










































