Dari pantauan detikcom, Selasa (22/10/2013), hal ini tertuang melalui surat rekomendasi dari BP3 Trowulan kepada pihak pengembang Perumnas Biting yang ditempelkan di salah satu rumah di Blok H yang lokasinya bersebelahan dengan areal spot Situs Benteng Biting yang saat ini rusak.
Surat berkepala BP3 Trowulan tersebut tertanggal 28 April 2011 yang ditanda-tangani oleh Drs Aris Soviyani, SH, Mhum selaku Kepala. Surat yang ditujukan kepada Site Manager Perum Perumnas Regional 6 Cabang Pasuruan di Lumajang yang beralamatkan di Jl. Pepaya Raya Blok C1 Nomor 1 Lumajang ini menyatakan bahwa BP3 Trowulan memperbolehkan pembangunan perumahan sesuai dengan perencanaan sebelumnya.
Namun jika dalam pelaksanaannya ditemukan temuan yang diduga cagar budaya, maka pelaksana wajib melaporkan kepada BP3 Trowulan melalui Kantor Pariwisata, Seni dan Budaya Kabupaten Lumajang. Surat ini ditembuskan kepada Dirjen Sejarah dan Purbakala di Jakarta, Bupati Lumajang, Direktur Peninggalan Purbakala di Jakarta dan kepala Kantor Pariwisata, Seni dan Budaya Lumajang.
Berdasarkan surat inilah, pengembang kemudian melakukan pembangunan perumahan tipe sangat sederhana di sekitar lokasi temuan spot Situs Benteng Biting tersebut. Dalam perjalanannya, ditemukan adanya situs cagar budaya dalam pembangunan tersebut. Namun kemudian ada perusakan terhadap temuan tersebut berupa tumpukan batu bata.
Hal itu terbukti dari adanya upaya perataan lahan di spot susunan batu bata yang diperkirakan sebagai bagian dari Situs Benteng Biting ini. Bahkan, susunan batu-bata yang berukuran besar, sampai terbagi dua bagian.
Di satu sisi, tinggal gundukan berupa susunan batu-bata yang kondisinya rusak dengan ukuran lebih kecil dibandingkan di sisi sebelahnya. Bahkan, diantara bagian-bagian susunan batu-bata itu, sudah dilakukan perataan permukaan tanah hingga batu-bata yang merupakan bagian Situs benteng pun tidak berbekas lagi.
Terkait rekomendasi perluasan areal Perumnas Biting ini, Kuswanto Koordinator Tim Peneliti dari BP3 Trowulan yang diterjunkan ke Lumajang ketika dikonfirmasi enggan memberikan komentar.
"Kalau persoalan itu tentu menjadi kewenangan pimpinan untuk menjawabnya. Saya tidak punya kapasitas untuk memberikan tanggapan," kata Kuswanto ketika ditemui di lokasi Situs benteng Biting.
Sementara, Koordinator MPPMt (Masyarakat Peduli Peninggalan Majapahit Timur) Mansyur Hidayat mengungkapkan, surat rekomendasi itu sebelumnya pernah dipertanyakan kepada BP3 Trowulan dan dinyatakan bahwa surat itu salah.
"Pernyataan itu disampaikan April 2013 lalu. Namun, jika surat itu masih dijadikan acuan bagi pihak developer Perumnas Biting untuk melakukan pengembangan perumahan dan mengancam keberadaan Situs Benteng Biting, maka kita mendesak BP3 Trowulan untuk segera mengambil tindakan. Diantaranya mencabut surat rekomendasi tersebut. Jika tidak, maka kita akan mengajukan somasi kepada BP3 Trowulan,” kata Mansyur.
Tidak hanya itu saja, aktivis penyelamatan cagar budaya di Lumajang ini juga akan meminta DPRD Kabupaten Lumajang ikut mendukung upaya mereka. "Saat ini kami tengah melakukan pertemuan dengan DPRD Kabupaten Lumajang guna ikut bersama-sama melakukan penyelamatan keberadaan Situs Benteng Biting ini, tegas Mansyur.
(iwd/iwd)










































