Eksekusi ini dilakukan setelah Kejari Sidoarjo berulangkali melayangkan surat pemanggilan terhadap bupati yang pernah menjabat dua periode itu. Untuk ketigakalinya dipanggil namun Win sakit dirawat di sebuah rumah sakit.
"Pak Win Hendrarso sudah kita eksekusi tadi siang," kata Kepala Kejari Sidoarjo Sumardi ketika dihubungi detikcom, Sabtu (19/10/2013).
Sumardi menambahkan, eksekusi dilakukan setelah mendapatkan surat keterangan medis dari dokter yang menangani bahwa kondisi Win Hendrarso sudah membaik.
"Kita sudah menunggu sejak Jumat kemarin. Kalau keterangan dokter sudah baik. Kita langsung mengeksekusinya dan langsung dikirim ke Lapas Porong," tegas dia.
Sumardi kembali menjelaskan, berdasarkan Putusan MA Nomor 1891/Pid.Sus/2012, bahwa Win Hendrarso dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi kas daerah tahun 2005 sekitar Rp 2 Miliar.
Win dijerat pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(gik/gik)










































