"Saat itu kami melakukan operasi gabungan bersama petugas gabungan. Saat itu, kami tanya siapa pemiliknya tidak ada yang mengaku sehingga kami turunkan dan kami amankan," kata Nur Hartanto, Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Surabaya, Kamis (17/10/2013)
Satwa hidup yang diamankan diantaranya, burung kakaktua putih, burung kakak tua hitam, dan burung nuri (beo), Walabi atau kangguru tanah. "Semuanya dibawa dalam kandang besi. Ada juga yang diawetkan, burung cenderawasih dan kepala rusa Timor serta sepasang tanduk rusa tanpa kepala," ungkapnya.
Selanjutnya kata Nur, seluruh satwa langka tak bertuan tersebut diserahkan ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jatim untuk diteruskan penanganannya.
Doki Djati Widiarto, koordinator wilayah seksi 3 BKSDA Surabaya mengatakan, satwa langka yang berhasil diamankan karantina hewan BBKP akan dikarantina serta menjalani pemeriksaan maupun di obesrevasi secara umum untuk bisa dikembalikan ke habitatnya. "Sedangkan yang diawetkan akan disita sebagai barang milik negara," kata dia.
"Sedangkan satwa yang diawetkan, akan disimpan hingga beberapa waktu sampai ada keputusan dari negara untuk dimusnahkan," lanjut Doki.
(ze/bdh)










































