Penjagaan ini buntut dari warga Desa Siwalan Panji Kecamatan Buduran, Sidoarjo mendatangi tempat tersebut sejak Jumat (11/10/2013) malam. Hal itu dilakukan warga karena tempat tersebut memiliki aturan yang tidak lazim. Informasi yang dihimpun detikcom, majelis itu melarang tahlil, takziyah namun memperbolehkan makan daging anjing.
"Majelis itu melarang adanya keberadaan doa bersama yaitu tahlil. Dan menghalalkan makan seekor anjing, itulah aturannya," kata seorang warga Ishadi (60) kepada wartawan, Sabtu (12/10/2013).
Ishadi mengaku terpaksa mendatangi tempat tersebut lantaran warga dan pihak MTA telah melakukan pertemuan di balai desa setempat, namun tidak dihiraukan hasil keputusannya. Bahkan Keresahan itu dialami warga sejak 6 bulan terakhir.
"Keresahan warga itu sudah 6 bulan. Warga hanya minta agar MTA itu tidak melakukan aktivitas dan plakatnya dicopot sebelum ada izin dari MUI," jelasnya.
Sementara salah satu pengurus MTA, Agus, mengatakan, aturan menghalalkan makan seekor anjing dibantah. Karena, MTA juga mengajarkan tentang agama juga syariat Islam berdasarkan Al-quran.
"Tudingan itu semuanya tidak benar. Baik menghalalkan makan seekor hewan anjing. Jelas haram, karena dalam kaidah Al-quran juga tidak diperbolehkan," terang Agus.
Aksi warga ini diantisipasi polisi dengan melakukan penjagaan. "Kita terus melakukan penjagaan di tempat MTA dengan sistem bergiliran," kata Kapolsek Buduran Kompol Hendy Kurniawan.
Penjagaan dilakukan dengan menurunkan 30 personel anggota, baik dari unit tangkal maupun Sabhara hingga situasi di lapangan benar-benar kondusif.
"Kita akan terus pantau pergerakan MTA dan warga. Jangan sampai ada perseteruan. Untuk itu personel yang diturunkan sebanyak 30 anggota," pungkasnya.
(fat/fat)