"Korban berusia 17 tahun. Tersangka Muyadi, 25 tahun, warga Desa Penidon, Kecamatan Plumpang," ujar Kaur Bin Ops Polres Tuban, Iptu Budi Friyanto, Kamis (10/10/2013).
Budi menjelaskan, korban dan tersangka kenal sejak Maret 2013 lalu di pasar malam. Setelah cukup akrab keduanya kemudian menjalin hubungan asmara. Namun ketulusan cinta korban dimanfaatkan tersangka melampiaskan nafsu bejatnya.
"Korban dijanjikan akan dinikahi dengan dibelikan cincin emas setengah gram," jelasnya kepada wartawan.
Selama berpacaran, korban dicabuli 9 kali. Tiga kali di rumah tersangka dan enam kali di rumah nenek tersangka saat sedang sepi. "Awal dilakukan 17 Juni 2013, terakhir 15 September 2013," terangnya.
Akibat perbuatan bejat tersangka, korban kini hamil 3 bulan. Perubahan bentuk fisik korban dicurigai orang tua korban. Setelah didesak korban mengaku hamil karena ulah tersangka.
"Orang tua korban tak terima, jadi kemudian lapor ke Polres Tuban," papar Budi.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi menangkap tersangka dan mengamankan barang bukti berupa satu buah cincin emas yang diberikan tersangka untuk merayu korban.
"Meski dilakukan suka sama suka, tapi korban masih dibawah umur, sehingga tersangka kita jerat undang undang perlindungan anak," pungkasnya.
(fat/fat)











































