Harapan tersebut disampaikannya saat mendampingi pengarahan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi terkait dengan percepatan perekaman e-KTP di Jawa Timur di Hotel Shangri-La Surabaya, Selasa (8/10/2013).
Dari 37.269.885 jiwa, sampai dengan 2 Oktober 2013 dari 38 Kab/Kota sebanyak 29.410.382 orang yang wajib KTP. Sebanyak 25.798.205 orang (87,72%) telah terekam sedangkan yang belum terekam sebanyak 3.612.177 orang (12,28%).
Terdapat beberapa faktor penyebab adanya sisa wajib KTP yang belum terekam antara lain adanya penduduk yang pindah dan meninggal dunia tidak dilaporkan.
Selain itu, faktor penyebab lainnya yakni terdapat adanya identitas ganda baik yang bekerja dan sekolah di luar kota, provinsi maupun negeri.
"Kami yakin perekaman data kekurangan sebesar 3.612.177 bisa terselesaikan. Semoga, pada saat pak Mendagri kembali berkunjung ke Jatim bisa tuntas akhir tahun ini," ungkapnya.
Bagi penduduk yang belum melakukan perekaman e-KTP yakni diberi kesempatan sampai dengan tanggal 30 Juni 2013. Bagi penduduk yang sudah merekam e-KTP belum tercetak, maka KTP non elektronik atau lama tetap berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2013.
e-KTP akan berlaku efektif terhitung pada tanggal 1 Januari 2014 yang ditandai dengan tidak berlakunya KTP non elektronik.
(gik/fat)