Pengepul judi online ini adalah Fanani (28), warga Desa Kembangsri, Kecamatan Ngoro, Mojokerto. Fanani diringkus saat sedang merekrut member judi online melalui situs jayast.com.
"Pelaku sudah kita incar. Saat melakukan perjudian online ini, pelaku kita ringkus," kata Wakapolres Mojokerto, Kompol Sahat Hasibuan saat gelar perkara di kantornya, Senin (7/10/2013).
Modus perjudian online ini adalah, pelaku mendaftar ke website tersebut dan melakukan perjudian. Perolehan Rp 1000, pelaku bisa memperoleh Rp 250 ribu. Jika pasang Rp 10 ribu, pelaku bisa mendapat Rp 2,5 juta.
Menurut Sahat, website perjudian semacam ini mudah ditemui di iklan berbayar di jejaring sosial. Seperti facebook dan twitter. Pelaku sendiri juga merekrut member baru yang saat ini masih dalam penyelidikan.
"Selain menangkap pelaku judi online, kita juga meringkus 17 pejudi lainnya. Mulai judi kartu hingga togel," ujarnya.
(bdh/bdh)











































