"Setelah kita tangkap Ivan Teguh Setiawan, barang tersebut akan diambil dan dikirim oleh Jefry ke Rutan Medaeng," kata Kabid Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi Jatim, Basuki Effendi, kepada wartawan, Senin (7/10/2013).
Jefry, kata Basuki, mendapatkan upah Rp 1 juta tiap kali berhasil mengirimkan sabu ke dalam Rutan Medaeng. "Di dalam Medaeng sendiri, jaringan ini dikendalikan Iwan dan Steven dimana salah satunya sudah vonis dan satunya masih proses sidang. Semuanya kasus kepemilikan narkotika," ungkapnya.
Basuki menambahkan, dua orang yang didalam Rutan Medaeng merupakan otak jaringan narkotika jenis sabu yang saat ini diungkap pihaknya. "Jaringan ini dikendalikan keduanya dari dalam," ujarnya.
Sementara sabu seberat 183 gram yang diamankan jika diperkirakan senilai Rp 245 juta lebih jika diuangkan dengan asumsi pergramnya senilai Rp 1,350 juta.
(ze/bdh)











































