Untungnya para tetangga yang mengetahui kelakuan Imam itu segera bertindak menolong Suad. Sedangkan Imam melarikan diri dari kejaran warga. Namun tak berselang lama, Imam ditangkap polisi setelah bapaknya melaporkan perbuatan anaknya.
Kanit Rekrim Polsek Mayangan Iptu Andana mengatakan, penganiyaan itu terjadi di depan rumah korban lantaran pelaku yang tak lain adalah anaknya sendiri, tidak diberi uang. Karena tidak diberi itulah, pelaku kalap melukai bapaknya.
"Ya, sekarang pelakunya sudah kita tangkap," ujar Andana, Rabu (2/10/2013). Menurutnya, pelaku terancam pasal 351 / 335 KUHP junto pasal 2 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951 terkait senjata tajam dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pelaku berencana membeli pil koplo, tapi uang tidak punya. Meski sebelumnya sudah diberi sebesar Rp 20 ribu, Imam masih merasa kurang. "Padahal bapaknya tukang becak. Kasihan, anaknya tega sampai berbuat begitu," ujar salah satu warga.
(bdh/bdh)










































