Walikota Risma Pamerkan Sistem Perizinan Online di Depan KPK

Walikota Risma Pamerkan Sistem Perizinan Online di Depan KPK

- detikNews
Rabu, 02 Okt 2013 15:56 WIB
Surabaya - Perizinan merupakan salah satu wadah yang rawan terjadi tindak pidana korupsi. Walikota Surabaya Tri Rismaharini pun menerapkan sistem online untuk mencegah korupsi.

"Silahkan mengisi di sistem online, nanti petugas kami yang akan mendatangi lokasi anda," kata Tri Rismaharini saat menjadi salah satu pembicara pada acara Semiloka yang digelar BPKP, KPK dan Pemprov Jatim dengan tema 'Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Provinsi Jawa Timur' di Gedung Grahadi, Jalan Gubernur Suryo, Surabaya, Rabu (2/10/2013).

Dengan mengajukan perizinan sendiri melalui sistem online uptsa-timur.surabaya.go.id/, pemohon tidak perlu mendatangi kantor perizinan. Bahkan, walikota yang diusung PDIP ini menetapkan batas perizinan maksimal dua hari kerja. Apabila perizinan tersebut tidak terkait dengan Analisis mengenai dampak lingkungan (amdal), izin tersebut bisa keluar dalam waktu sehari.

Mantan Kepala Bappeko Kota Surabaya ini menerangkan, sistem online dilaunching sejak Mei 2013. Sistem online yang diterapkan di lingkungan Pemkot Surabaya juga menjangkau jaminan kesehatan masyarakat.

Warga Surabaya yang ingin berobat ke rumah sakit (milik Pemkot Surabaya) tidak perlu lagi membawa kartu. Dan dokter yang melayani pasien, bisa langsung mengakses riwayat kesehatan dan memasukkan data penyakit pasien.

"Untuk sistem online ini tidak semua orang bisa mengakses, yang berhak tahu hanya dokter," tandasnya.


(roi/bdh)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.