Hasilnya, 15 lyn dikenai tilang di tempat, karena terbukti tetap beroperasi meski izin trayek sudah habis. Selain itu, sopir-sopir kendaraan umum tersebut tidak membawa kelengkapan surat berkendara seperti SIM dan STNK.
"Hasil lainnya, dari angkutan-angkutan yang menjalani uji emisi, hanya satu yang terbukti emisinya melebihi ambang batas, yakni lyn JMP" terang Trio Wahyu Bowo, Selasa (1/10/2013)..
Kasi Penertiban Dishub Surabaya ini menjelaskan, uji emisi dan kir dilakukan bersama Satlantas Polrestabes Surabaya mengantisipasi kelayakan angkutan umum dan kendaraan yang sering digunakan masyarakat.
"Kalau sanksi administrasi, biar mereka ambil di pengadilan. Kalau yang tidak lolos uji emisi, kami lakukan pembinaan di tempat untuk disampaikan kepada pemilik lyn," tambahnya.
Trio mengaku, ambang batas yang ditetapkan adalah, kandungan CO tidak boleh melebihi 4,5 persen dan HC yang hanya boleh berkisar pada angka 1.200. Sedangkan lyn trayek JMP tersebut memiliki HC hingga 2000 dan CO sebanyak 8,8 persen.
(fat/fat)










































