Tim patroli dari regu demak (D) Dishub Kota Surabaya mengerahkan satu unit mobil derek untuk merubah tempat parkir kendaraan Isuzu Panther warna hijau nopol L 22xx E.
"Pemiliknya sudah kita panggil tapi nggak ada. Mobil itu dari di atas badan jalan kita pindah ke halaman rumahnya," ujar Kasi Penertiban Dishub Kota Surabaya Trio Wahyu Bowo kepada detikcom di lokasi, Senin (30/9/2013).
Dari informasi yang dihimpun, bodi mobil panther tersebut terlihat tertempel debu dan sepertinya tidak terpakai. Warga sekitarnya memperkirakan mobil tersebut parkir di atas badan Jalan Wuni dekat dengan tikungan yang menuju ke arah Jalan Walikota Mustajab sejak sekitar 4 tahun lalu.
Petugas dishub yang mendapatkan perintah langsung dari Walikota Surabaya Tri Rismaharini untuk memindahkan mobil tersebut, langsung terjun ke lokasi dengan membawa satu unit mobil derek milik dishub.
Kata Trio, mobil itu melakukan pelanggaran Perda Nomor 22 Tahun 2003 tentang pemindahan kendaraan, kereta gandengan dan tempelan.
"Maksudnya, ada kendaraan di tempat larangan atau di atas badan jalan. Apalagi infonya ini (mobil parkir) sudah 4 tahun," terangnya.
Petugas pun langsung mendereknya dari di atas badan jalan menuju ke halaman rumah. Setelah masuk pekarangannya, keempat ban mobil tersebut digembosi. Sedangkan satu unit mobil isuzu pickup warna putih nopol L 75xx BM yang dibagian bak belakangnya dijadikan tempat berjemur, tidak diderek, karena posisi parkirnya di area halaman rumah.
(bdh/bdh)