Begitu tiba di daratan atau di atas kapal, sapi sering tiba-tiba ambruk. Ternak sapi pingsan biasanya akan bangun lagi setelah beberapa saat dibiarkan tak sadar.
"Kalau ternak yang pingsan setelah berenang itu sering. Seperti manusia, nanti akan bangun dan berdiri lagi. Tapi kalau yang sampai mati, selama ini tidak ada," tegas Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Kalbut, Ansori, Sabtu (28/9/2013).
Keterangan detikcom menyebutkan, cara bongkar atau memuat ternak tersebut dinilai menyalahi ketentuan kesejahteraan hewan ternak (Kesrawan). Sesuai UU No 18 tahun 2009, ada lima azas kesejahteraan hewan yang menjadi tanggung jawab manusia selaku pemilik atau pengelola hewan ternak.
Kelima azas itu antara lain hewan ternak harus bebas dari rasa lapar dan haus, bebas dari rasa sakit dan tidak nyaman, bebas dari rasa takut dan tertekan, bebas dari kesakitan, luka dan penyakit, serta bebas untuk mengekspresikan pola prilaku normal.
"Makanya, kalau cara bongkar muatnya seperti itu (dipaksa berenang, red) jelas tidak sesuai dengan UU. Kesejahteraan hewan harus dikedepankan. Kami mendukung jika ada dermaga khusus ternak di Pelabuhan Kalbut," kata Kepala Bidang Budidaya Dinas Peternakan Situbondo, drh Hasanuddin Riwansyah.
(fat/fat)











































