Misalnya saja, Rabu (25/9/20130, saat tim gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub), Kepolisian dan Garnisun patroli.
Sebuah mobil Toyota Innova W 16xx XO tertangkap tangan parkir di atas pedestrian atau trotoar di depan Hotel Bekizaar di Jalan Basuki Rachmat yang jelas-jelas ada rambu larangan parkir. Petugas pun tak mentoleransi.
Pengemudi mobil yang mengantar tamu hotel milik BUMD Pemrov Jawa Timur itu pun ditindak. Anggota Satlantas Polrestabes Surabaya ikut dalam patroli pun menjatuhkan hukum, tilang.
Sang pengemudi mobil sewaan itu sempat berdalih, tidak bersalah. Pengemudi itu menyatakan bahwa dirinya memarkir kendaraan di trotoar depan hotel atas intruksi petugas keamanan hotel.
"Saya sudah tahu pak ada larangan parkir, tapi securitynya bilang nggak apa-apa," kata sang pengemudi mobil memberikan alasan kepada petugas.
Sang pengemudi pun makin sewot karena petugas keamanan hotel terkesan lepas tangan. "Kalau begini kan saya yang repot," cetusnya.
Sebelum meninggalkan lokasi, tim gabungan mengingatkan manajemen hotel untuk tidak membiarkan mobil parkir semabarangan.
Hotel yang berada diseberang Tunjungan Plasa I ini sebenarnya memang sudah dipasangi rambu untuk mobil tamu tidak parkir di sepanjangan pedestrian.
Masih ada yang bandel parkir di trotoar?
(roi/gik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini